Senin, 02 Januari 2017

Ahok Bakal DIberhentikan Dari Kemendagri

Ini tanggapan Ahok bakal diberhentikan sementara Kemendagri



Calon Gubernur DKI Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama belum menerima surat pemberhentian sementara sebagai Gubernur DKI Jakarta DKI Jakarta dari Kementerian Dalam Negeri. Selain itu, Ahok juga tak berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri sejak menjalani cuti sebagai Gubernur DKI.

"Saya tidak tahu (surat)," kata Ahok di Rumah Lembang, Jakarta. Ahok mengaku tak mau berandai-andai jika diberhentikan oleh Kemendagri. Saat ini, dirinya masih menjalani Cagub DKI Jakarta untuk kampanye Pilgub DKI.


http://vipdomino99.com/app/Default0.aspx?lang=id


"Saya tidak tahu, tak usah berandai-andai karena gugatan belum diputuskan," kata Ahok.

Seperti diketahui, sebagaimana diatur dalam Pasal 83 UU No 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah, Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemberhentian sementara Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dilakukan setelah masa cuti kampanye Ahok habis.

"Begitu cutinya nanti habis kita berhentikan," ujar Tjahjo Kumolo seusai memberikan ceramah umum bersama Kepala BNN dan Panglima TNI di kampus IPDN, Jatinangor, Jawa Barat.


Ahok saat ini tengah menjalani proses persidangan atas kasus dugaan penistaan agama. Tjahjo mengatakan, seorang kepala daerah yang sedang menjalani persidangan atau ditahan akan dibebaskan sementara dari jabatannya agar tidak mengambil kebijakan dan dapat fokus menjalani persidangan.

"Kecuali operasi tangkap tangan korupsi. Kalau operasi tangkap tangan, gubernur, bupati, walikota, termasuk juga saya, langsung diberhentikan," jelas Tjahjo.

Namun karena Ahok sedang menjalani cuti kampanye maka pemberhentian sementara baru dilakukan saat cutinya selesai.

"Dibebaskan sementara sampai ada proses pengadilan tetap, bisa tingkat pertama, bisa kasasi, bisa sampai banding. Setelah diberhentikan sementara, wakilnya lah yang menggantikan," jelas Tjahjo.

Tjahjo mengatakan apabila pejabat bersangkutan tidak cuti, maka pemberhentian sementara akan langsung dilakukan setelah keluar surat resmi ketua pengadilan negeri yang menyatakan kepala daerah bersangkutan akan menjalani persidangan.


0 komentar

Posting Komentar